kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

DJP Tunda Aturan Mandatory Disclosure Rule (MD), Fokus Benahi Sistem Pelaporan Pajak


Kamis, 25 September 2025 / 17:25 WIB
DJP Tunda Aturan Mandatory Disclosure Rule (MD), Fokus Benahi Sistem Pelaporan Pajak
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan Mandatory Disclosure Rule (MDR) belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

MDR sejatinya merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional sekaligus tindak lanjut rekomendasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 12 dari OECD.

Baca Juga: DJP Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Tiap Tahun, Bagaimana Caranya?

Aturan ini nantinya akan mewajibkan perusahaan maupun pihak perantara (intermediaries) untuk melaporkan skema atau transaksi yang berpotensi menyimpang dari ketentuan pajak yang berlaku.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menjelaskan, tujuan MDR adalah agar otoritas pajak dapat lebih cepat mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak.

“Kalau ada skema-skema yang kemungkinan berbeda dengan skema perpajakan yang sekarang sudah ada, lapor dulu ke kita. Mekanisme ini sudah banyak diterapkan di banyak negara,” ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9).

Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia masih perlu membenahi sistem pelaporan sebelum MDR bisa diimplementasikan secara efektif.

Baca Juga: Ditjen Pajak Akui Sulit Tagih Pajak dari Sektor Informal

“Ada beberapa kendala yang akan kita perbaiki dulu dari sistem pelaporannya,” tambahnya.

Meski ditunda, Indonesia tetap diklaim tidak tertinggal dalam reformasi pajak internasional.

Sejumlah rekomendasi BEPS sudah diadopsi, termasuk Pajak Minimum Global (Pillar 2) yang akan berlaku mulai tahun pajak 2025.

Selanjutnya: Cermati Rekomendasi Saham Indomobil (IMAS) Usai Akusisi Saham Nissan Motor

Menarik Dibaca: Ternyata Ini 5 Zodiak yang Paling Gampang Jatuh Cinta lo, Pisces Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×