Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan Mandatory Disclosure Rule (MDR) belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
MDR sejatinya merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional sekaligus tindak lanjut rekomendasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 12 dari OECD.
Baca Juga: DJP Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Tiap Tahun, Bagaimana Caranya?
Aturan ini nantinya akan mewajibkan perusahaan maupun pihak perantara (intermediaries) untuk melaporkan skema atau transaksi yang berpotensi menyimpang dari ketentuan pajak yang berlaku.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menjelaskan, tujuan MDR adalah agar otoritas pajak dapat lebih cepat mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak.
“Kalau ada skema-skema yang kemungkinan berbeda dengan skema perpajakan yang sekarang sudah ada, lapor dulu ke kita. Mekanisme ini sudah banyak diterapkan di banyak negara,” ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9).
Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia masih perlu membenahi sistem pelaporan sebelum MDR bisa diimplementasikan secara efektif.
Baca Juga: Ditjen Pajak Akui Sulit Tagih Pajak dari Sektor Informal
“Ada beberapa kendala yang akan kita perbaiki dulu dari sistem pelaporannya,” tambahnya.
Meski ditunda, Indonesia tetap diklaim tidak tertinggal dalam reformasi pajak internasional.
Sejumlah rekomendasi BEPS sudah diadopsi, termasuk Pajak Minimum Global (Pillar 2) yang akan berlaku mulai tahun pajak 2025.
Selanjutnya: Cermati Rekomendasi Saham Indomobil (IMAS) Usai Akusisi Saham Nissan Motor
Menarik Dibaca: Ternyata Ini 5 Zodiak yang Paling Gampang Jatuh Cinta lo, Pisces Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News