Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat agenda reformasi administrasi perpajakan dengan mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM).
Sistem ini dijalankan melalui Compliance Improvement Plan yang memetakan tingkat risiko wajib pajak, mulai dari kategori rendah (low risk), sedang (medium risk), hingga tinggi (high risk).
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan, pemetaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.
"Jadi wajib pajak itu kita petakan satu-satu, dan kita harapkan nanti dari tahun ke tahun compliance-nya meningkat," ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Ditjen Pajak Akui Sulit Tagih Pajak dari Sektor Informal
Mekar mengungkapkan, setiap kategori risiko akan mendapat perlakuan berbeda. Wajib pajak high risk akan mendapat pengawasan lebih ketat, termasuk pemeriksaan dan tindakan penegakan.
Sementara itu, wajib pajak low risk cukup diberi edukasi dan konsultasi untuk menjaga kepatuhannya.
"Tapi kalau yang high risk, beberapa sektor di dalam kegiatan perekonomian Indonesia juga memang termasuk yang high risk yang harus kita lakukan pendekatan yang lebih baik," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Izin Usaha Disinkronkan dengan Kepatuhan Pajak
Selanjutnya: 5 Zodiak yang Paling Loyal Salah Satunya Capricorn
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Loyal Salah Satunya Capricorn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News