kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Ditjen Pajak Akui Sulit Tagih Pajak dari Sektor Informal


Kamis, 25 September 2025 / 16:52 WIB
Ditjen Pajak Akui Sulit Tagih Pajak dari Sektor Informal
ILUSTRASI. Pekerja di sebuah proyek konstruksi di Jakarta, Senin (22/9/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmennya untuk memperluas basis perpajakan sebagai bagian dari reformasi sistem penerimaan negara. Ini juga termasuk pada pajak dari sektor informal. KONTAN/BAihaki/22/9/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmennya untuk memperluas basis perpajakan sebagai bagian dari reformasi sistem penerimaan negara.

Namun, Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengakui bahwa upaya tersebut menghadapi tantangan besar, terutama terkait sektor informal yang higga kini sulit dijaring ke dalam sistem formal.

Menurutnya, sektor informal saat ini sedang mengalami tekanan akibat berbagai kondisi ekonomi. Nah, kondisi tersebut membuat upaya penarikan pajak semakin rumit.

"Ini sudah bertahun-tahun kita coba masuk ke dalam bagaimana informal sektor itu bisa masuk ke dalam formal sektor. Jadi berbagai macam cara sudah kita mulai," ujar Mekar dalam acara Asia Pasific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027

Salah satu langkah yang sudah dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan skema pajak final. Tarif pajak yang sebelumnya 1% dari omzet diturunkan menjadi 0,5%. 

Meski begitu, Mekar mengakui langkah ini belum sepenuhnya efektif dalam memperluas kepatuhan pajak.

"Itu pun belum bisa menjaring banyak warga masyarakat kita. Dan itu banyak isu-isu yang masuk ke sosial politiknya juga nanti harus kita pertimbangkan di dalam diskusi-diskusi kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×