Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmennya untuk memperluas basis perpajakan sebagai bagian dari reformasi sistem penerimaan negara.
Namun, Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengakui bahwa upaya tersebut menghadapi tantangan besar, terutama terkait sektor informal yang higga kini sulit dijaring ke dalam sistem formal.
Menurutnya, sektor informal saat ini sedang mengalami tekanan akibat berbagai kondisi ekonomi. Nah, kondisi tersebut membuat upaya penarikan pajak semakin rumit.
"Ini sudah bertahun-tahun kita coba masuk ke dalam bagaimana informal sektor itu bisa masuk ke dalam formal sektor. Jadi berbagai macam cara sudah kita mulai," ujar Mekar dalam acara Asia Pasific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027
Salah satu langkah yang sudah dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan skema pajak final. Tarif pajak yang sebelumnya 1% dari omzet diturunkan menjadi 0,5%.
Meski begitu, Mekar mengakui langkah ini belum sepenuhnya efektif dalam memperluas kepatuhan pajak.
"Itu pun belum bisa menjaring banyak warga masyarakat kita. Dan itu banyak isu-isu yang masuk ke sosial politiknya juga nanti harus kita pertimbangkan di dalam diskusi-diskusi kita," katanya.
Selanjutnya: BGN Lapor Ada 32.000 Dapur yang Terdaftar Jadi Calon Mitra MBG
Menarik Dibaca: 7 Alasan Makan Mie Instan Setiap Hari Tidak Bagus untuk Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News