kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

DJP: Tidak ada pajak jenis baru untuk e-commerce


Selasa, 05 September 2017 / 10:11 WIB
DJP: Tidak ada pajak jenis baru untuk e-commerce


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang tengah diformulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dari self assessment yang berlaku selama ini. Jenis pajak yang diberlakukan nantinya akan tetap sama, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Karena self assesment banyak yang tidak mau lapor. Nah, termasuk PPN-nya pun tidak mau pungut padahal (omzetnya) sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Ini sedang dikonsepkan,” kata Hestu di Jakarta, Senin (4/9).

Ia menjelaskan, usaha kecil atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang.

"Dia jualan online kalau ada PPN, ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce tidak ada jenis pajak lain," ujarnya.

Hestu berharap, aturan mekanisme pengenaan pajak bagi usaha e-commerce ini akan selesai pada akhir tahun ini. “Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai," kata Yoga.

Lanjutnya, pengaturan e-commerce ini didasari oleh adanya equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, “Kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya, kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sebenarnya bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional.

Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara, “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×