Reporter: Choirun Nisa, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penarikan pungutan pajak perdagangan digital atau e-commerce dinilai bisa menjadi solusi untuk mengejar kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan. Selain pajak e-commerce, otoritas pajak juga perlu menambah pemeriksaan pajak.
Saran itu diungkapkan oleh pakar perpajakan setelah melihat target penerimaan pajak yang tinggi di 2018. Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan rasio jumlah wajib pajak (WP) diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR). Sebab menurutnya semakin rendah rasionya, maka semakin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai.
Idealnya, menurut Yustinus, angka ACR adalah 3% hingga 5%. "Indonesia sekarang malah 0,34%. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas," katanya usai seminar perpajakan tahun 2018 di Jakarta, Selasa (22/8).
Oleh karena itu, mau tak mau Ditjen Pajak wajib bersikap tegas. Pasalnya, dengan skema pajak di Indonesia yang berdasarkan pada penilaian wajib pajak, maka sangat rawan untuk dimanipulasi.
Selain itu rencana pemerintah menarik pajak dari e-commerce juga harus segera terealisasi. Yustinus melihat ada potensi pajak besar di e-commerce. Menurutnya Untuk memajaki e-commerce secara adil, Indonesia perlu belajar dari Uni Eropa, yaitu menerapkan origin principle untuk pajak pertambahan nilai (PPN). "Prinsipnya, pajak e-commerce dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan. Jadi memajaki e-commerce harus bekerjasama," katanya.
Namun Yustinus melihat target pajak tahun depan masih sulit tercapai 100%. Ia memperkirakan shortfall Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun. "Realisasi penerimaan pajak hanya akan terkumpul Rp 1.094,88 triliun atau 85,3% dari target, " katanya,
Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiajdi sependapat. Menurutnya pungutan pajak e-commerce bisa mendongkrak penerimaan negara. Namun agar efektif maka harus ada National Payment Gateway, sehingga memudahkan penarikan PPN di setiap transaksi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News