Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pedoman teknis pembuatan Faktur Pajak untuk mendukung implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Pedoman ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 3 Januari 2025.
Kebijakan ini disusun untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2025, guna membantu pelaku usaha beradaptasi dengan sistem baru.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan DJP dalam Perdirjen tersebut. Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi
Baca Juga: Aturan Terbit! Pembeli Berhak Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%
Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut.
Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
Kedua, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Baca Juga: Coretax Gagal Berjalan Mulus, Aktivitas Bisnis Ikut Terhambat
Selanjutnya: Segar Kumala (BUAH) Sewa Aset Kantor dan Gudang Pendingin Senilai Rp 1,2 Miliar
Menarik Dibaca: Kejatuhan Pasar Global Terjadi, Robert Kiyosaki Minta Pegang 3 Aset Investasi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News