kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.529.000   14.000   0,92%
  • USD/IDR 15.645   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.695   -21,89   -0,28%
  • KOMPAS100 1.190   -4,72   -0,40%
  • LQ45 943   -3,92   -0,41%
  • ISSI 232   -0,82   -0,35%
  • IDX30 487   -1,75   -0,36%
  • IDXHIDIV20 582   -0,48   -0,08%
  • IDX80 135   -0,70   -0,51%
  • IDXV30 141   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 161   -0,50   -0,31%

DJP Mulai Tindaklanjuti Temuan BPK Masalah Kurang Setor Pajak


Jumat, 25 Oktober 2024 / 14:59 WIB
DJP Mulai Tindaklanjuti Temuan BPK Masalah Kurang Setor Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak sedang menindaklanjuti temuan BPK terkait masalah pajak yang terindikasi kurang disetorkan ke kas negara.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pajak yang terindikasi kurang disetorkan ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, termasuk untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).

Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Melonjak Berkat Kebijakan Pajak Natura

Untuk diketahui, BPK mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

Baca Juga: Pungutan Opsen Pajak Bisa Membebani Wajib Pajak, Kadin Jakarta Sarankan Ini

"Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Selanjutnya: Dukung Transisi Energi, PT Gents Perluas Kapasitas Perbaikan Turbin Gas

Menarik Dibaca: Hanya Daerah Ini Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Besok (26/10) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×