kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

DJP Mulai Tindaklanjuti Temuan BPK Masalah Kurang Setor Pajak


Jumat, 25 Oktober 2024 / 14:59 WIB
DJP Mulai Tindaklanjuti Temuan BPK Masalah Kurang Setor Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak sedang menindaklanjuti temuan BPK terkait masalah pajak yang terindikasi kurang disetorkan ke kas negara.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pajak yang terindikasi kurang disetorkan ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, termasuk untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).

Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Melonjak Berkat Kebijakan Pajak Natura

Untuk diketahui, BPK mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

Baca Juga: Pungutan Opsen Pajak Bisa Membebani Wajib Pajak, Kadin Jakarta Sarankan Ini

"Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×