kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

DJP Catat Total Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 2,06 Triliun hingga Mei 2026


Jumat, 26 Juni 2026 / 10:17 WIB
DJP Catat Total Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 2,06 Triliun hingga Mei 2026
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak tahun 2022 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di dalam negeri.

"Penerimaan pajak digital yang berasal dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).

Baca Juga: Panda Bond Dijadwalkan Terbit Awal Juli, Kemenkeu: Minat Investor Cukup Tinggi

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak aset kripto terus meningkat sejak pertama kali dipungut pada 2022. Sepanjang 2022, penerimaan mencapai Rp 246,54 miliar, kemudian sebesar Rp 220,89 miliar pada 2023.

Selanjutnya, penerimaan melonjak menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp 796,74 miliar pada 2025. Sementara itu, hingga Mei 2026, penerimaan telah mencapai Rp 176,46 miliar.

Secara rinci, total penerimaan pajak aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.

Baca Juga: Diundur! Cek Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Gajinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×