kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP akan dorong pelaku usaha di media sosial pindah ke marketplace


Selasa, 15 Januari 2019 / 16:36 WIB
DJP akan dorong pelaku usaha di media sosial pindah ke marketplace


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace.

Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional.

Untuk menyasar pedagang di media sosial, Hestu mengatakan, DJP akan terus meningkatkan kepatuhan pajak pedagang di media sosial dengan terus melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.

Tak hanya itu, Hestu pun mengatakan, DJP akan bekerjasama dengan platform marketplace untuk mendorong pelaku usaha di media sosial untuk berpindah ke marketplace. Apalagi, menurut Hestu, dalam pasal 9 ayat (2) PMK 210 sudah diatur bahwa platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke DJP tentang transaksi e-commerce di platform selain marketplace, termasuk data dan informasi transaksi e-commerce di media sosial.

"Kami akan pikirkan mekanismenya bersama platform marketplace. Intinya kita mendukung sepenuhnya harapan platform marketplace untuk terciptanya level of playing field," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti pun berharap adanya aturan ini akan membuat konsumen beralih ke platform e-commerce karena adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen. Dengan begitu, pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce.

"Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli," kata Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×