kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce


Senin, 14 Januari 2019 / 20:49 WIB
Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pihak terkiat kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak e-commerce mulai menemukan titik terang.

Selain tidak mewajibkan pelaku UMKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kemkeu juga bersedia menggadeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam mengakomoditr kepentingan pelaku usaha mikro.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemkeu dengan idEA saat membahas sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, salah satu poin diskusi antara Kemkeu dan idEA ialah mengenai tujuan dibuatnya aturan pajak e-commerce oleh pemerintah. Kemkeu menegaskan, tujuan aturan PMK E-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, melainkan menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Senin (14/1).

Oleh karena itu, Kemkeu memastikan aturan operasional PMK tersebut akan memberikan perlindungan terhadap UKM Mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Bahkan, Kemkeu menyatakan, pelaku yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk sehingga semestinya tak menyulitkan.

Lebih lanjut, detil teknis perlindungan terhadap pelaku e-commerce masih akan didiskusikan dengan pelaku usaha. "Kami dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," tandas Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×