kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce


Senin, 14 Januari 2019 / 20:49 WIB
Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pihak terkiat kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak e-commerce mulai menemukan titik terang.

Selain tidak mewajibkan pelaku UMKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kemkeu juga bersedia menggadeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam mengakomoditr kepentingan pelaku usaha mikro.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemkeu dengan idEA saat membahas sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, salah satu poin diskusi antara Kemkeu dan idEA ialah mengenai tujuan dibuatnya aturan pajak e-commerce oleh pemerintah. Kemkeu menegaskan, tujuan aturan PMK E-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, melainkan menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Senin (14/1).

Oleh karena itu, Kemkeu memastikan aturan operasional PMK tersebut akan memberikan perlindungan terhadap UKM Mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Bahkan, Kemkeu menyatakan, pelaku yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk sehingga semestinya tak menyulitkan.

Lebih lanjut, detil teknis perlindungan terhadap pelaku e-commerce masih akan didiskusikan dengan pelaku usaha. "Kami dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," tandas Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×