kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

DJBC: Larangan iklan rokok di internet tak pengaruhi target penerimaan cukai


Kamis, 13 Juni 2019 / 15:13 WIB
DJBC: Larangan iklan rokok di internet tak pengaruhi target penerimaan cukai


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan surat edaran untuk memblokir iklan di internet. Pada tahun 2014, Pemerintah juga telah membuat peraturan yang mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok.

Meskipun ada aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Rudy Rahmadi menjelaskan penerimaan cukai pada tahun itu masih dapat mencapai target APBN 2014. "Kalau kita lihat penerimaan cukai total lebih dari 100%," ujar Rudy.

Adapun realisasi cukai tahun 2014 sebesar Rp 118,09 triliun atau 100,54% dari target APBN Perubahan 2014 yang sebesar Rp 117,45 triliun.

Rudy menambahkan, secara konseptual kebijakan pembatasan iklan tersebut bisa mempengaruhi pengendalian konsumsi. Namun, faktor-faktor lain juga turut mempengaruhi penerimaan cukai total sehingga secara keseluruhan saat itu realisasi penerimaan cukai masih bisa mencapai target.

"Saat ini potensi dampak himbauan yang dimaksud masih terus kami monitor dan dalami sejauh mana dampaknya," imbuh Rudy.

Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tersebut, Nila menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×