Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan pembebasan cukai untuk barang kena cukai di Zona Perdagangan Bebas alias Free Trade Zone (FTZ) per 17 Mei 2019. Keputusan ini akan positif pada penerimaan negara yang akan bertambah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut kebijakan bebas cukai di FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang.
"Keputusan ini tentu akan berdampak baik untuk penerimaan negara dari cukai tembakau," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (25/5).
Keputusan tersebut dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Dokumen itu merupakan surat pemberitahuan dari kantor produsen yang mengirim produk ke dalam FTZ. Dengan tidak terbitnya dokumen tersebut makan seluruh barang kena cukai yang masuk ke dalam FTZ wajib melekatkan pita cukai.
Pemerintah menerapkan pengenaan cukai di FTZ juga atas dasar rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengutip data KPK, rokok tanpa cukai yang beredar di Batam mencapai 2,5 miliar batang. Padahal kuota yang ditetapkan tahun 2018 sebesat 1,6 miliar batang. Selain itu jumlah penduduk di Batam hanya sekitar 1,3 juta jiwa. Sehingga ada potensi rokok tersebut keluar dari FTZ.
Henry menambahkan, dengan tidak adanya kawasan khusus bebas cukai menunjukkan adanya itikad baik dari Pemerintah untuk menciptakan usaha yang berkeadilan. Sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News