kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pencabutan insentif cukai di free trade zone tambah penerimaan negara Rp 457 miliar


Minggu, 26 Mei 2019 / 14:14 WIB
Pencabutan insentif cukai di free trade zone tambah penerimaan negara Rp 457 miliar


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan  menghapus kebijakan pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas mulkai 17 Mei 2019.

Berdasarkan hitungan DJBC, penerapan peraturan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp 457 miliar. "Ini tambahan untuk semua barang kena cukai di FTZ termasuk minuman beralkohol," jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5).

Keputusan tersebut disahkan melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ.

Dokumen CK-FTZ adalah surat pemberitahuan dari kantor produsen yang mengirim produk ke dalam FTZ. Dengan tidak terbitnya dokumen tersebut makan seluruh barang kena cukai yang masuk ke dalam FTZ wajib melekatkan pita cukai. Kewajiban pelekatan pita cukai di FTZ ini berlaku untuk seluruh FTZ antara lain Batam, Bintan, Sabang dan Karimun.

Sebelumnya, DJBC menjelaskan alasan pemerintah menarik insentif cukai di FTZ adalah adanya kelebihan kuota barang kena cukai dari yang ditetapkan, terutama rokok, di kawasan perdagangan bebas. Keputusan tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.

Hasil kajian tersebut menunjukkan tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari FTZ terutama Batam akibat adanya perluasan ruang lingkup pemberian insentif fiskal terhadap barang konsumsi.

Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan berupa pembebasan cukai pada 2,5 miliar batang atau senilai Rp 945 miliar pada 2018. Padahal kuota pembebasan cukai untuk rokok pada tahun 2018 hanya 1,6 miliar batang. Sehingga menurut data penindakan sebanyak 52% rokok yang beredar di wilayah sekitar FTZ merupakan rokok ilegal dari kawasan FTZ tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×