kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Ditunggu, Realisasi Janji Pemberian Insentif Oleh Pemerintah dan BI


Senin, 03 November 2008 / 13:26 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Tanggal 15 November 2008 ini, genap satu bulan sudah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terbit.

 
Tak pelak, realisasi dari wacana pemberian insentif oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) yang terdapat dalam Perpu tersebut kian dinantikan.

Pasal 20 Perpu JPSK menyebutkan, pemerintah dan BI dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan atau solvabilitas bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKPBB) yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×