kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.993   44,00   0,26%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Ditunggu, Realisasi Janji Pemberian Insentif Oleh Pemerintah dan BI


Senin, 03 November 2008 / 13:26 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Tanggal 15 November 2008 ini, genap satu bulan sudah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terbit.

 
Tak pelak, realisasi dari wacana pemberian insentif oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) yang terdapat dalam Perpu tersebut kian dinantikan.

Pasal 20 Perpu JPSK menyebutkan, pemerintah dan BI dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan atau solvabilitas bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKPBB) yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×