kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Ditunggu, Realisasi Janji Pemberian Insentif Oleh Pemerintah dan BI


Senin, 03 November 2008 / 13:26 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Tanggal 15 November 2008 ini, genap satu bulan sudah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terbit.

 
Tak pelak, realisasi dari wacana pemberian insentif oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) yang terdapat dalam Perpu tersebut kian dinantikan.

Pasal 20 Perpu JPSK menyebutkan, pemerintah dan BI dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan atau solvabilitas bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKPBB) yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×