kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Ditunggu, Realisasi Janji Pemberian Insentif Oleh Pemerintah dan BI


Senin, 03 November 2008 / 13:26 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Tanggal 15 November 2008 ini, genap satu bulan sudah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terbit.

 
Tak pelak, realisasi dari wacana pemberian insentif oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) yang terdapat dalam Perpu tersebut kian dinantikan.

Pasal 20 Perpu JPSK menyebutkan, pemerintah dan BI dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan atau solvabilitas bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKPBB) yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×