kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi


Senin, 13 Oktober 2008 / 11:05 WIB
Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Meleset dari rencana awal, pemerintah ternyata memperlambat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perpu JPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu satu hari hingga dua hari ini untuk mematangkan draf Perpu JPSK yang digodok pemerintah bersama BI. "Pemerintah masih harus menyelesaikannya secara teknis, karena implementasi perpu ini juga akan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi kita tidak akan menerbitkan terlalu lama," ucap Sri Mulyani, Senin (13/10).

Pernyataan senada dikatakan Ketua Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede. Dia menjelaskan, draf Perpu JPSK masih dalam tahap pematangan. "Bukan hal yang substansi yang dimatangkan. Karena hanya mematangkannya saja," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×