kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi


Senin, 13 Oktober 2008 / 11:05 WIB
Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Meleset dari rencana awal, pemerintah ternyata memperlambat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perpu JPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu satu hari hingga dua hari ini untuk mematangkan draf Perpu JPSK yang digodok pemerintah bersama BI. "Pemerintah masih harus menyelesaikannya secara teknis, karena implementasi perpu ini juga akan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi kita tidak akan menerbitkan terlalu lama," ucap Sri Mulyani, Senin (13/10).

Pernyataan senada dikatakan Ketua Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede. Dia menjelaskan, draf Perpu JPSK masih dalam tahap pematangan. "Bukan hal yang substansi yang dimatangkan. Karena hanya mematangkannya saja," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×