kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi


Senin, 13 Oktober 2008 / 11:05 WIB
Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Meleset dari rencana awal, pemerintah ternyata memperlambat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perpu JPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu satu hari hingga dua hari ini untuk mematangkan draf Perpu JPSK yang digodok pemerintah bersama BI. "Pemerintah masih harus menyelesaikannya secara teknis, karena implementasi perpu ini juga akan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi kita tidak akan menerbitkan terlalu lama," ucap Sri Mulyani, Senin (13/10).

Pernyataan senada dikatakan Ketua Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede. Dia menjelaskan, draf Perpu JPSK masih dalam tahap pematangan. "Bukan hal yang substansi yang dimatangkan. Karena hanya mematangkannya saja," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×