kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 17.004   55,00   0,32%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi


Senin, 13 Oktober 2008 / 11:05 WIB
Perpu JPSK Terbit Dua Hari Lagi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Meleset dari rencana awal, pemerintah ternyata memperlambat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perpu JPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu satu hari hingga dua hari ini untuk mematangkan draf Perpu JPSK yang digodok pemerintah bersama BI. "Pemerintah masih harus menyelesaikannya secara teknis, karena implementasi perpu ini juga akan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi kita tidak akan menerbitkan terlalu lama," ucap Sri Mulyani, Senin (13/10).

Pernyataan senada dikatakan Ketua Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede. Dia menjelaskan, draf Perpu JPSK masih dalam tahap pematangan. "Bukan hal yang substansi yang dimatangkan. Karena hanya mematangkannya saja," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×