kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Finalisasi Perpu JPSK


Rabu, 15 Oktober 2008 / 09:59 WIB
ILUSTRASI. KRL Commuter Line melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Pejompongan, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Kementerian Keuangan mencatat, APBN tahun anggaran 2020 mengalami defisit Rp 956,3 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Payung hukum untuk penerbitan jaring pengaman sektor keuangan (JPSK) kian dimatangkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah melakukan finalisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) JPSK.

Menurut Ani, saat ini, pemerintah hanya tinggal merampungkan masalah teknisnya saja. "Hari ini,  drafnya sudah kita selesaikan dan kita akan sampaikan kepada Presiden," ujarnya usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa malam (14/10).

Sri Mulyani menambahkan, penerbitan Perpu JPSK bakal dijadikan dasar bagi pengatur kewenangan dan pengaturan dalam mencegah terjadinya krisis yang sistemik."Seperti yang anda lihat di hampir semua negara yang mengalami dampak krisis yakni kecepatan mengambil keputusan, ketepatan tetapi akuntabilitas," sambungnya.
Ada yang menarik dari adanya rencana penerbitan Perpu JPSK itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah menilai penerbitan JPSK ini tidak terlalu urgent. Meski demikian, konsep Perpu JPSK tetap dimatangkan.

Anggito bilang, "Saat ini kan sudah ada dua Perpu, lalu MoU (nota kesepahaman) antara Departemen Keuangan dengan Bank Indonesia mengenai mekanisme organisasi keuangan," ucap Anggito disela rapat Panggar, Selasa (14/10).

Karena pertimbangan itu pula, sambungnya, pemerintah hingga saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci definisi krisis itu sendiri. Alasannya, menteri keuangan yang bakal menyampaikan secara resmi tepat pada waktunya. "Sekarang nggak krisis buat apa takut," sambungnya.

Soal penerbitan dua Perpu yang diyakini mampu menjadi penangkal krisis keuangan global kiriman dari Negeri Paman Sam, Anggito menjelaskan, hal itu dikarenakan pemerintah menilai perekonomian saat ini berada dalam keadaan darurat. "Tapi kan darurat itu bukan berarti krisis," ucapnya lagi.

Sekedar mengingatkan, Senin lalu (13/10) saat menyampaikan pemerintah menerbitkan dua perpu sebagai antisipasi krisis keuangan yakni Perpu Bank Indonesia dan Perpu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyampaikan penerbitan Perpu JPSK dua hari lagi.
Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution memastikan, Perpu JPSK terbit dalam pekan ini.

Seorang sumber KONTAN di pemerintahan membisikkan, pemerintah masih mematangkan konsep Perpu JPSK. "Drafnya sudah final, sehingga tinggal menunggu komitmen koordinasi intern pemerintah serta dengan BI," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×