kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perpu JPSK, Pemerintah Akui Harus Kantongi Izin DPR


Senin, 03 November 2008 / 12:47 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dapat dipastikan, dalam waktu dekat pemerintah tidak bakal mengucurkan dana segar untuk membantu pelaku usaha maupun dunia usaha yang terbelit dampak krisis keuangan global.

 
Pasalnya, di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 15 Oktober 2008 tentang Jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) ternyata mewajibkan Departemen Keuangan sebagai eksekutor penanganan dan penanggulangan krisis untuk mengantongi izin dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Dana yang dimaksud pasal 27 Perpu JPSK adalah dana yang diperoleh dari penerbitan SBN. Lebih lanjut menurut pasal tersebut, pemerintah dapat menerbitkan SBN melebihi dari pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, pemerintah mengusulkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan atau disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
 
Lebih lanjut, menteri keuangan diwajibkan melaporkan penerbitan SBN kepada DPR paling lambat 30 hari sejak kalender sejak penerbitan SBN.
 
Nah itu berarti, masyarakat dan dunia perbankan yang mempunyai harapan untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah harus menelan kembali harapan karena pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan APBN 2009. Dan itu berarti, penerbitan SBN tambahan yang ditujukan untuk membiayai pencegahan dan penanganan krisis baru dapat dilakukan di dalam RAPBNP 2009.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×