kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituduh berkomplot, Kereta Api ajukan keberatan


Selasa, 28 September 2010 / 17:08 WIB
Dituduh berkomplot, Kereta Api ajukan keberatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Kereta Api (KA) akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan jasa angkutan kereta api ini menilai putusan KPPU tidak mudah dilakukan.

KA akan mengajukan keberatan setelah menerima salinan putusan KPPU. "Kami akan mengajukan keberatan segera setelah menerima salinan resmi putusan yg Insya Allah akan diperoleh minggu ini," kata pengacara KA, Agustinus Hutajulu, Selasa (28/9).

KPPU sendiri berjanji bakal segera menyerahkan salinan putusan tersebut kepada PT KA dan GE Transportation. "Untuk PT KA rencana hari ini sedangkan untuk GE besok," kata Zaki Zein Badroen, Plh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum.

KPPU telah menyatakan, KA dan GE terbukti bersalah melakukan persengkokolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204 pada 2009 lalu. Dalam pertimbangannya, KA telah menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.

Ketergantungan PTKA terhadap produk GE Transportation sejak tahun 1950-an menunjukkan ketidakmampuan perusahaan kereta api ini membuat perincian spesifikasi kebutuhan lokomotif. Akibatnya, PTKA tak bisa menguji keandalan beberapa lokomotif buatan produsen lain. Pada akhirnya PTKA hanya bisa menunjuk langsung GE Transportation dengan alasan terbiasa menggandeng perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Majelis Komisi KPPU menyimpulkan, pengaturan KA yang sejak awal menginginkan lokomotif buatan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, merupakan bentuk persengkokolan sistem operasional kereta api di Indonesia. Karena terbukti melakukan persekongkolan tender lokomotif, KPPU memerintahkan KA membuat spesifikasi teknis sistem operasional perkeretaapian, termasuk lokomotif secara detail yang tidak hanya mengacu pada produk GE Transportation.

Selain itu, KPPU juga memerintahkan PTKA menggelar tender terbuka untuk pengadaan lokomotif. Spesifikasi teknis dari sistem operasional perkeretaapian saat ini akan menjadi acuannya. Tak hanya itu, Majelis Komisi juga menghukum PTKA dan GE Transportation membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×