kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,65   7,31   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU, KPPU ingin hak menggeledah dan menyita


Selasa, 21 September 2010 / 14:50 WIB
Revisi UU, KPPU ingin hak menggeledah dan menyita


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU. Melalui revisi tersebut, KPPU ingin menambah hak untuk mengeledah dan menyita dokumen dan barang bukti.

Berdasar undang-undang itu, KPPU hanya berhak menyidik dan mengadili perkara persaingan usaha tidak sehat. Namun, wasit persaingan usaha tidak berhak menggeledah dan menyita dokumen serta barang bukti lainnya.

Tanpa kewenangan itu, KPPU mengatakan hanya bisa menunggu data dari saksi pelapor serta saat pemeriksaan. Sementara, pada pemeriksaan, belum tentu pihak terlapor mau memberikan data. "Bahkan tak jarang, kami malah dibohongi dengan data-data palsu," terang Wakil Ketua KPPU Anna Maria Tri Anggraini, kemarin.

Rencananya, KPPU bakal mengajukan revisi UU tahun mendatang. Bila revisi itu disetujui, Anna yakin, pengawasan KPPU bakal semakin kuat. "Kami bakal punya data yang lebih kuat untuk menindak perkara persaingan usaha tidak sehat," tandas Anna.

Selain dua wewenang itu, revisi nanti juga untuk menyempurnakan kelembagaan KPPU. Saat ini, KPPU hanya sebagai lembaga independen. "Kami ingin, KPPU menjadi lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambah Anna.

KPPU menilai penyempurnaan kelembagaan ini penting sebab semakin banyak pegawainyanya yang angkat kaki. Ini lantaran, selama berbentuk lembaga independen, KPPU tidak bisa meningkatkan gaji pegawai. Akibatnya, dari 400-an pegawai, kini tinggal sekitar 300 pegawai.

Catatan saja, sejak tahun 2000 hingga sekarang, pegawai KPPU tidak bisa naik gaji. Meskipun sudah mendapat anggaran, tapi dana itu tidak bisa dicairkan. Setidaknya, sudah ada dana Rp 8 triliun guna peningkatan kesejahteraan karyawan yang tidak bisa cair karena terhambat undang-undang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×