Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan hukuman atas praktik bisnis tak sehat. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah PT Kereta Api (PTKA) dan GE Transportation. Kemarin (31/8) wasit persaingan usaha itu menyatakan keduanya terlibat persekongkolan pengadaan 20 lokomotif CC 204.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi yang terdiri dari Didik Akhmadi selaku ketua, dan beranggotakan Erwin Syahril serta Dedie S. Martadisastra, menilai salah proses penunjukan langsung pengadaan lokomotif yang dilakukan PTKA kepada GE Transportation. Sebab, pengadaan lokomotif tersebut termasuk dalam proses lelang yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkara ini, PTKA menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.
Ketergantungan PTKA terhadap produk GE Transportation sejak tahun 1950-an menunjukkan ketidakmampuan perusahaan kereta api ini membuat perincian spesifikasi kebutuhan lokomotif. Akibatnya, PTA tak bisa menguji keandalan beberapa lokomotif buatan produsen lain. Pada akhirnya PTKA hanya bisa menunjuk langsung GE Transportation dengan alasan terbiasa menggandeng perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Dengan demikian, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan, pengaturan oleh PTKA yang sejak awal menginginkan lokomotif buatan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, merupakan bentuk persengkokolan sistem operasional kereta api di Indonesia.
Karena terbukti melakukan persekongkolan tender lokomotif, KPPU memerintahkan PTKA membuat spesifikasi teknis sistem operasional perkeretaapian, termasuk lokomotif secara detail yang tidak hanya mengacu pada produk GE Transportation.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan PTKA menggelar tender terbuka untuk pengadaan lokomotif. Spesifikasi teknis dari sistem operasional perkeretaapian saat ini akan menjadi acuannya.
Tak hanya itu, Majelis Komisi juga menghukum PTKA dan GE Transportation membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Warisan lama
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan ke KPPU soal pengadaan 20 lokomotif CC 204 senilai Rp 366,4 miliar pada 2009 lalu tanpa melalui proses tender. Meski sempat mengundang beberapa produsen kereta lain, PTKA tetap saja menunjuk GE.
Agustinus Hutajulu, kuasa hukum PTKA, merasa kecewa dengan putusan KPPU tersebut. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh. "Sistem perkeretapian ini adalah warisan sejak lama. Untuk mengubahnya, tentu akan membutuhkan biaya yang lebih besar," jelas Agustinus.
Yang jelas, menurut Agustinus, PTKA bakal mengajukan keberatan atas putusan Majelis Komisi tersebut.
Stuart L. Dean, President GE Transportation ASEAN, juga kecewa dengan putusan KPPU itu. Walau begitu, ia tetap menghormati keputusan tersebut. Dean menampik tudingan telah terjadi konspirasi atau persengkokolan dengan PTKA. "Kami bangga telah bekerjasama dengan PT Kereta Api selama 50 tahun dan berharap dapat terus berlangsung," ujarnya.
Namun, Dean belum dapat memastikan, apakah perusahaannya akan mengambil upaya hukum keberatan atas putusan ini. "Kami konsultasikan lebih dulu dengan kuasa hukum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News