kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Perbendaharaan Usul Pagu Indikatif Rp 7,33 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024


Selasa, 13 Juni 2023 / 13:34 WIB
Ditjen Perbendaharaan Usul Pagu Indikatif Rp 7,33 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 7,33 triliun untuk 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 7,33 triliun untuk 2024. Pagu indikatif tersebut terdiri dari rupiah murni Rp 1,2 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 5,9 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, dari usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk program perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 79,5 miliar, dan sebesar Rp 7,5 triliun untuk dukungan manajemen.

“Usulan Dirjen Perbendaharaan yaitu untuk program perbendaharaan dan kekayaan negara dan risiko jumlahnya sebesar Rp 79,5 miliar dan untuk dukungan manajemen Ro 7,25 triliun,” tutur Prima saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).

Baca Juga: Hingga 7 Juni 2023, Ditjen Perbendaharaan Sudah Salurkan Bantuan Iuran JKN Rp 19,29 T

Dia merinci, pagu indikatif yang  bersumber dari BLU di antaranya, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 5,8 triliun, dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 72,8 miliar, dan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,6 miliar.

Lebih lanjut, usulan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mendukung partumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraaan, pelayanan public, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, pertubahan iklim, dan energi hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×