kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Tahun 2024 Sebesar Rp 48,35 Triliun


Senin, 12 Juni 2023 / 13:51 WIB
Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Tahun 2024 Sebesar Rp 48,35 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 sebesar Rp 48,35 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pagu indikatif tersebut dialokasikan kepada program kebijakan fisik sebesar Rp 40,23 miliar, program penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun, serta program belanja negara yang sebesar Rp 28,74 miliar.

Kemudian, pagu indikatif untuk program perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 310,82 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 45,49 triliun.

“Mohon berkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2024 dengan pagu indikatif Rp 48,35 triliun,” ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (12/6).

Suahasil bilang, pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebesar Rp 48,35 triliun tersebut terdiri dari tiga fungsi, yaitu fungsi pelayanan umum sebesar Rp 44,71 triliun, fungsi ekonomi Rp 161,87 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,48 triliun. 

“Mohon pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terhadap program tahun 2024 tersebut,” imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×