Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 21,39 miliar untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini salah satunya akan digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pagu tersebut ada dalam program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. Selain digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB sebesar 38,07% hingga 38,97% di 2024.
“Selain itu digunakan untuk meningkatkan eefektivitas pengendalian risiko keuangan negara, dan imbal hasil SBN di kisaran 6,49% hingga 6,91% yang menjadi asumsi makro penyusunan RAPBN 2024,” tutur Suminto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI,Selasa (13/6).
Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan Usul Pagu Indikatif Rp 7,33 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024
Sementara itu, jika mengacu pada kegiatannya, akan digunakan untuk pengendalian tingkat cost of fund yang efisien, melalui pengembangan dan pembiayaan risiko yang terkendali.
Kemudian, untuk pengembangan skema pembiayaan yang inovatif termasuk dengan mengembangkan sustainability framework untuk penerbitan sustainability linked sukuk.
Terakhir, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, yakni dengan penjaminan pemerintah untuk energy transition mechanism, serta penjaminan cadangan pangan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News