kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Usul Pagu Indikatif Rp 21,39 Miliar di 2024


Selasa, 13 Juni 2023 / 15:26 WIB
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Usul Pagu Indikatif Rp 21,39 Miliar di 2024
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengajukan pagu indikatif Rp 21,39 miliar untuk tahun anggaran 2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 21,39 miliar untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini salah satunya akan digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pagu tersebut ada dalam program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. Selain digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB sebesar 38,07% hingga 38,97% di 2024.

“Selain itu digunakan untuk meningkatkan eefektivitas pengendalian risiko keuangan negara, dan imbal hasil SBN di kisaran 6,49% hingga 6,91% yang menjadi asumsi makro penyusunan RAPBN 2024,” tutur Suminto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI,Selasa (13/6).

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan Usul Pagu Indikatif Rp 7,33 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024

Sementara itu, jika mengacu pada kegiatannya, akan digunakan untuk pengendalian tingkat cost of fund yang efisien, melalui pengembangan dan pembiayaan risiko yang terkendali.

Kemudian, untuk pengembangan skema pembiayaan yang inovatif termasuk dengan mengembangkan sustainability framework untuk penerbitan sustainability linked sukuk.

Terakhir, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, yakni dengan penjaminan pemerintah untuk energy transition mechanism, serta penjaminan cadangan pangan pemerintah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×