CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Ditjen Pajak terbitkan tata cara penangkal transfer pricing


Selasa, 16 Januari 2018 / 21:07 WIB
 Ditjen Pajak terbitkan tata cara penangkal transfer pricing
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan sebagai tata cara pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 agar perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing.

Aturan turunan itu adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 29 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR). Beleid ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara.

“Wajib Pajak domestik yang merupakan induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan laporan per negara,” tulis Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (16/1).

Selain induk, anak usaha yang induknya merupakan subjek pajak luar negeri juga wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk tersebut berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Nantinya, Ditjen Pajak akan mengumumkan daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra yang termasuk dalam ketentuan tersebut dalam website Ditjen Pajak pada setiap tahun atau setiap ada perubahan daftar negara mitra.

Disebutkan pula bahwa laporan per negara ini harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam aturan ini juga memuat format surat permintaan laporan per negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×