kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkeu susun PMK pajak e-commerce


Selasa, 16 Januari 2018 / 06:13 WIB
Kemkeu susun PMK pajak e-commerce
ILUSTRASI. Pajak Untuk Bisnis Jual Beli Online (e-commerce)


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis perdagangan online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang tengah disiapkan mencakup kebijakan kepabeanan dan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi kepabeanan dan pajak, Kemkeu memformulasikan aturan yang mengimbangi masuknya barang impor dari e-commerce luar negeri. Di sisi pajak, Kemkeu tengah berunding untuk menerapkan tarif PPh final lebih kecil bagi pengusaha UKM yang bergerak di e-commerce. "Kami akan melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali yang masuk diĀ  e-commerce," katanya, Senin (15/1).

Tujuannya untuk meningkatkan daya kompetitif para pengusaha UKM e-commerce terutama terhadap barang impor. Harapannya para pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital. "Dan kami juga bisa mengimbangi masuknya barang-barang impor dari sisi konsumsi, imbuh Sri Mulyani.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menambahkan, DJP akan melihat dulu Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebelum menentukan PPh final untuk UKM e-commerce. "Kalau PP 46 mau diturunkan (tarifnya), kami tinggal sesuaikan di kata-katanya saja bahwa ketentuan yang omzetnya sekian mengikuti PP. Ada wacana berubahan itu," jelas Arif.

Dari sisi PPN, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan siapa yang akan menjadi wajib pungut (WAPU), tetapi pemerintah akan bermitra dengan satu pihak sebagai penyetor. Tapi, Arif masih enggan merinci siapa yang akan dijadikan penyetor itu. Sebab, pemerintah harus membahasnya dulu bersama pihak terkait.

Sementara, di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bilang, Ditjen Bea Cukai lebih mengatur dari sisi lintas negara (cross-border).

Untuk meringankan, sepertinya pemerintah akan mengenakan bea masuk bagi semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia. Tujuannya agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri. Kini, ada aturan di perpajakan bahwa barang kiriman impor dengan nilai sampai US$ 100 tak dikenakan bea masuk. "Ini pasti akan diseimbangkan," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×