Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Skema data informasi keuangan ini juga diperuntukan bagi perluasan basis Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yakni dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun demikian, PPh OP sedikit berbeda dengan anggota rumpun PPh yang lain. PPh OP dibayarkan secara suka rela oleh masyarakat, meski tetap diawasi oleh otoritas pajak. Catatan Ditjen Pajak sampai dengan 30 Desember 2019 tingkat kepatuhan WP OP non-karyawan mencapai 75,35%, atau lebih tinggi dari rata-rata tingkat kepatuhan di level 73%.
Baca Juga: PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah
Pencapaian kepatuhan WP OP ini merupakan akumulasi dari jumlah WP OP non-karyawan terdaftar wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3,04 juta WP dengan realisasi SPT yang sejumlah 2,29 juta WP.
“Target PPh OP tersebut perlu ditingkatkan karena itu jenis pajak yang paling mencerminkan tingkat kepatuhan dari WP. Mekanismenya secara sukarela dibandingkan jenis pajak yang dipotong/dipungut pihak lain seperti PPh Pasal 21 dan sebagian PPh final,” ujar Yoga.
Sebagai informasi saja, basis WP OP tidak hanya ditargetkan untuk PPh OP saja. Hal tersebut juga tercermin dari PPh Pasal 21 atau pajak karyawan dan PPh Final. Di mana masing-masing pencatatkan pertumbuhan positif di level 10.2% dan 7,9% pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News