kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Berzakat, Dapat Pengecualian Objek Pajak


Kamis, 29 Januari 2009 / 08:06 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Satu per satu, Departemen Keuangan menuntaskan pekerjaan rumah membuat puluhan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh). Salah satu RPP yang saat ini dibahas Departemen Keuangan bersama tim lintas departemen adalah RPP mengenai kegiatan yang dibebaskan sebagai objek pajak.

RPP yang merupakan salah satu turunan dari Ayat 3 Pasal 4 UU 36/2008 itu diberi tajuk RPP bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dikecualikan dari objek pajak.

Adapun bantuan atau sumbangan yang dimaksud adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Defisit bantuan atau sumbangan tersebut disertai catatan agar bisa terbebas dari pengenaan pajak, yakni sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Suryoputro mengatakan, tujuan dari penerbitan RPP tersebut kelak adalah lebih mendorong masyarakat alias wajib pajak (WP) untuk turut serta dalam kegiatan keagamaan dan sosial. "Dengan demikian masyarakat aktif turut serta membiayai hal-hal yang baik dan produktif," ujar Djoko, Rabu (28/1).

Adapun bentuk bantuan yang harus disalurkan kepada instansi yang resmi kepada yang dinilai berhak adalah uang dan barang.

Ketua Panitia Khusus Perpajakan Melchias Markus Mekeng menjelaskan, adanya klausul sumbangan atau bantuan keagamaan dibebaskan dari pajak lantaran disesuaikan dengan keadaan pemerintah. "Tidak mungkin semua hal itu yang nanggung pemerintah makanya masyarakat
diajak berpartisipasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×