kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Ditjen Pajak Raup Rp 20,63 Triliun dari WP Dormant, Begini Respons Ekonom


Selasa, 16 Juni 2026 / 15:35 WIB
Ditjen Pajak Raup Rp 20,63 Triliun dari WP Dormant, Begini Respons Ekonom
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant. 

Selain itu, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga periode yang sama.

Wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar, namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

Dari upaya reaktivasi tersebut, DJP berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 20,63 triliun hingga 31 Mei 2026.

Angka itu menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Menanggapi capaian tersebut, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja DJP.

"Kami mengapresiasi sekali langkah pemerintah yang mampu mengaktifkan kembali WP NE dan mampu memberikan tambahan penerimaan Rp20,63 triliun," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, potensi reaktivasi wajib pajak umumnya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan upaya intensif otoritas pajak. 

Jika merujuk pada penjelasan DJP, kata dia, reaktivasi biasanya berkaitan dengan membaiknya kondisi ekonomi pada periode sebelumnya.

"Contohnya, kalau kondisi ekonomi tahun lalu membaik, maka wajib pajak kembali mendapatkan penghasilan atau pekerjaan sehingga dapat diaktifkan kembali oleh DJP. Begitu pula dengan pelaku usaha yang sebelumnya gulung tikar kini beroperasi kembali pada tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Targetkan Rp 200 Triliun dari Penambahan Basis Pajak pada Tahun 2026

Namun, Fajry menilai capaian DJP kali ini menjadi lebih istimewa karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. 

Ia menyoroti bahwa sepanjang 2025, banyak masyarakat masih mengalami kesulitan mencari pekerjaan, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta banyak pelaku usaha mengeluhkan lemahnya daya beli masyarakat.

Bahkan, tidak sedikit usaha yang terpaksa menghentikan operasionalnya.

"Pelaporan SPT pada tahun 2026 menurun namun DJP mampu mengaktifkan kembali 24.672 WP dan menghasilkan penerimaan Rp 20,64 triliun, menurut saya itu sangat luar biasa sekali. Extra effort-nya pasti lebih dari 100% itu," imbuh Fajry

Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa baik reaktivasi wajib pajak maupun penambahan wajib pajak baru sangat bergantung pada pemanfaatan data pihak ketiga.

Meski demikian, reaktivasi dinilai relatif lebih mudah dilakukan karena DJP telah memiliki data historis wajib pajak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×