kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.326   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.379   92,25   1,27%
  • KOMPAS100 1.042   3,89   0,37%
  • LQ45 790   2,14   0,27%
  • ISSI 245   3,44   1,43%
  • IDX30 409   1,44   0,35%
  • IDXHIDIV20 468   1,34   0,29%
  • IDX80 117   0,44   0,38%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 130   0,18   0,14%

Tak Ada Sanksi, DJP Beri Kelonggaran Penerbitan Faktur Pajak di Masa Transisi PPN 12%


Selasa, 07 Januari 2025 / 15:15 WIB
Tak Ada Sanksi, DJP Beri Kelonggaran Penerbitan Faktur Pajak di Masa Transisi PPN 12%
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada dunia usaha terkait penerbitan faktur pajak pada masa transisi pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada dunia usaha terkait penerbitan faktur pajak pada masa transisi pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengusaha yang mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenakan sanksi.

"Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk

Kelonggaran ini diberikan selama masa transisi tiga bulan terkait perubahan tarif PPN yang baru. 

Sebagai catatan, jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenakan sanksi denda keterlambatan yaitu sanksi administrasi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Di samping itu, DJP juga memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem  administrasi mereka.

"Karena dengan penggunaan DPP nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan di samping juga mengalami situasi bahwa pajak sudah terlanjur dipungut," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×