Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada dunia usaha terkait penerbitan faktur pajak pada masa transisi pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengusaha yang mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenakan sanksi.
"Kami juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk
Kelonggaran ini diberikan selama masa transisi tiga bulan terkait perubahan tarif PPN yang baru.
Sebagai catatan, jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenakan sanksi denda keterlambatan yaitu sanksi administrasi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Di samping itu, DJP juga memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka.
"Karena dengan penggunaan DPP nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan di samping juga mengalami situasi bahwa pajak sudah terlanjur dipungut," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024
Selanjutnya: Mau Nikah Tahun Ini? Berikut Tips Memilih Wedding Organizer
Menarik Dibaca: Mau Nikah Tahun Ini? Berikut Tips Memilih Wedding Organizer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News