kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

DJP Dalami Lonjakan Permohonan Restitusi Pajak di Beberapa Sektor


Kamis, 17 Juli 2025 / 16:28 WIB
DJP Dalami Lonjakan Permohonan Restitusi Pajak di Beberapa Sektor
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/29/12/2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan nilai restitusi pajak pada semester I-2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan nilai restitusi pajak pada semester I-2025.

Sayangnya, DJP belum mempublikasikan angka resmi karena data masih dalam tahap konsolidasi dan evaluasi internal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa hingga akhir Juni 2025, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci angka realisasi restitusi.

"Data tersebut masih dalam tahap konsolidasi internal dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja semesteran," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Kamis (17/7).

Meski belum mengumumkan besaran nilai ataupun distribusi sektoral restitusi, DJP mengamati adanya peningkatan permohonan pengembalian pajak di sejumlah sektor.

Baca Juga: Terinspirasi Negara Maju, DJP Bakal Rilis Piagam Wajib Pajak

"Mengenai peningkatan restitusi dibandingkan tahun lalu, memang kami mencermati adanya tren kenaikan nilai restitusi pada beberapa sektor," kata Rosmauli.

"Namun, untuk sementara kami belum mempublikasikan persentase atau distribusi sektoralnya, karena data tersebut sedang kami dalami lebih lanjut untuk keperluan kebijakan internal dan penyesuaian operasional," imbuhnya.

Ia menjelaskan, peningkatan restitusi salah satunya berasal dari peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Adapun kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas wajib pajak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, di mana diberikan penyederhanaan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga: Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×