kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

BGN Siapkan Portal Aduan, Buka Ruang Laporan Mitra dan Kepala SPPG


Senin, 03 Agustus 2026 / 20:08 WIB
BGN Siapkan Portal Aduan, Buka Ruang Laporan Mitra dan Kepala SPPG
ILUSTRASI. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan portal pengaduan bagi mitra penyelenggara dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Saluran resmi tersebut ditargetkan mulai beroperasi dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menampung berbagai laporan terkait pelaksanaan program di lapangan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan portal itu disiapkan agar mitra memiliki kanal resmi untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari dugaan perlakuan tidak adil hingga konflik dengan yayasan maupun kepala dapur.

"Kalau bisa satu-dua hari ini jalan portal pengaduan bagi mitra, sehingga mitra bisa menyampaikan apakah ada perlakuan tidak adil, konflik dengan yayasan, atau konflik dengan kepala dapur dan lain-lain. Kami bisa mendapatkan masukan," ujar Sudaryono usai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, dikutip dari keterangan pers, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: BGN Bakal Buka Portal Pengaduan MBG, Orang Tua Bisa Lapor Jika Menu Tidak Layak

Selain untuk mitra, BGN juga membuka ruang pelaporan khusus bagi Kepala SPPG. Melalui portal tersebut, mereka dapat melaporkan berbagai kendala yang memengaruhi penerapan standar keamanan pangan dan higiene, termasuk apabila fasilitas dapur yang digunakan belum memenuhi standar operasional.

Menurut Sudaryono, kondisi dapur yang tidak memenuhi standar tidak selalu disebabkan kelalaian Kepala SPPG. 

Oleh karena itu, petugas di lapangan diberikan hak untuk mengajukan penambahan maupun perbaikan fasilitas kepada mitra agar standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan dapat dipenuhi.

Apabila usulan tersebut tidak direspons, BGN juga memberikan kesempatan kepada Kepala SPPG untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain. 

Baca Juga: BGN Temukan Anomali di 414 Dapur MBG, Dana Rp 311,2 Miliar Dikembalikan ke Negara

Langkah itu dilakukan guna menghindari risiko keamanan pangan yang dapat berujung pada kasus keracunan sekaligus melindungi tanggung jawab profesional Kepala SPPG.

"Kalau itu tidak diindahkan, kepala SPPG kami perbolehkan mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Kalau diteruskan akan berisiko terjadi keracunan dan berdampak pada karier dia," lanjutnya.

Sudaryono menegaskan kehadiran portal pengaduan bukan bertujuan memperketat pengawasan semata, melainkan menjadi instrumen evaluasi agar berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Program MBG dapat ditangani lebih cepat. 

Melalui kanal tersebut, BGN berharap masukan dari mitra, yayasan, Kepala SPPG maupun internal lembaga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola program dan memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat tetap aman serta memenuhi standar gizi.

Baca Juga: BGN Melarang Dapur MBG Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×