kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak optimistis target kenaikan penerimaan pajak 2020 sebesar 23,3% tercapai


Kamis, 30 Januari 2020 / 17:00 WIB
Ditjen Pajak optimistis target kenaikan penerimaan pajak 2020 sebesar 23,3% tercapai
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak bisa sesuai target atau tumbuh 23,3% dari realisasi sepanjang tahun lalu.

Pencapaian tahun lalu yang mencatatkan shortfall hingga Rp 245 triliun nyatanya tidak akan membuat pemerintah merevisi proyeksi pajak.

Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tema besar otoritas pajak dalam optimalisasi penerimaan pajak adalah perluasan basis pajak.

Baik basis pajak dalam upaya intensifikasi yakni dari Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar, maupun ekstensifikasi dengan merangkul  yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua cara lama ini merupakan perluasan basis pajak yang dilakukan melalui peningkatan kepatuhan sukarela dengan cara edukasi dan perbaikan kualitas pelayanan. “Perluasan basis pajak juga kita lakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (30/1).

Baca Juga: Menimbang efektifitas omnibus law untuk tingkatkan investasi

Di sisi lain, di tahun ini ada cara baru yang akan dilakukan pemerintah. Misalnya,penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru serta KPP Pratama berbasis kewilayahan merupakan pendekatan yang diyakini akan efektif untuk memperluas basis pajak.

Selain itu, otoritas pajak juga tetap menjalankan penegakan hukum yang dilakukan terarah hanya kepada para WP yang indikasi ketidakpatuhannya tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). “Ini akan memberikan rasa keadilan terhadap WP yang sudah patuh,” ujar Yoga.

Baca Juga: Menkeu antisipasi kemungkinan defisit APBN 2020 melebar lagi

Adapun, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah menargetkan realisasi pajak sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun.

Nah, dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni Rp 1.332,1 triliun, artinya pemerintah di 2020 harus berupaya untuk memberikan pertumbuhan sekitar 23,3% secara tahunan. Padahal pertumbuhan tahun  lalu hanya 1,4% year on year (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×