Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya varian Omicron Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, naiknya kasus varian Omicron memang menjadi suatu tantangan tersendiri bagi upaya penghimpunan penerimaan negara.
Namun, pihaknya juga belum bisa menimbang-nimbang efek dari pengetatan mobilitas Karena PPKM level 3 terhadap penerimaan pajak, mengingat masih dalam ketidakpastian pandemi ini. Meski begitu, Neil menyampaikan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mencapau target penerimaan.
Baca Juga: Dampak PPKM Level 3 ke Penerimaan Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak DDTC
“Namun, Dirjen Pajak akan tetap berupaya untuk mencapai target penerimaan tahun 2022 dengan tetap memberikan insentif pajak secara selektif pada sektor yang masih belum pulih,” jelas Neilamaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).
Menurutny keberlanjutan reformasi perpajakan melalui implementasi beberapa ketentuan dalam UU HPP yang sudah mulai berlaku pada tahun ini, seperti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan memberlakukan tarif pajak 11%.
Serta pajak karbon yang menurutnya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Upaya lainnya yaitu pemerintah akan tetap melakukan strategi penerimaan sesuai pada rencana strategis Dirjen PAjak periode 2020 sampai dengan 2024.
Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan, penetapan PPKM level 3 akan menahan penerimaan pajak dari yang seharusnya bisa tumbuh lebih tinggi.
“Namun berkaca dari kasus delta tahun lalu, dampaknya ke penerimaan negara tak terlalu signifikan,” jelas Fajry.
Baca Juga: Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya
Sebagai informasi, penerimaan pajak tahun lalu berhasil melampaui target yang mencapai Rp 1.231,87 triliun atau tembus 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebanyak Rp 1.229,6 triliun.
Meski mobilitas masyarakat tertekan karena adanya varian Delta, penerimaan pajak di 2021 dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya PPh migas didorong oleh harga komoditas minyak dan gas bumi yang naik signifikan sepanjang tahun lalu.
Lalu, PPN didorong oleh mobilitas yang makin normal, dan pajak lainnya tercatat tumbuh 79,7% karena dampak penyesuaian tarif bea meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News