kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dampak PPKM Level 3 ke Penerimaan Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak DDTC


Minggu, 13 Februari 2022 / 16:11 WIB
Dampak PPKM Level 3 ke Penerimaan Pajak, Ini Kata Pengamat Pajak DDTC
ILUSTRASI. Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/2/2022)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022. Pengetatan mobilitas masyarakat ini diakibatkan karena merebaknya varian Omicron Covid-19.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan, pengetatan tersebut dikhawatirkan akan menekan penerimaan pajak, karena terjadi tekanan yang dipengaruhi karena faktor domestik.

Baca Juga: Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya

“Dengan melihat pola ketika terjadi lonjakan kasus di 2020 dan 2021, kita melihat tekanannya bagi penerimaan pajak. Dalam hal ini, konsumsi dan demand sebagai imbas dari pembatasan sosial akan melemah,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).

Dengan pembatasan mobilitas tersebut, Bawono mengatakan, dampaknya akan berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kinerja Pajak Penghasilan (PPh) di sektor perdagangan besar, serta PPh di industri manufaktur. Menurutnya ketiga pos tersebut dampaknya akan  signifikan.

Meski begitu, Ia menilai terdapat dua kebijakan yang bisa menjadi andalan penerimaan di tengah berlangsungnya PPKM level 3 ini yakni,  adanya komitmen pemerintah untuk tetap memberikan stimulus bagi berbagai sektor.

Termasuk dalam hal ini adalah perpanjangan insentif PPN DTP properti dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif, angsuran PPh pasal 25, dan juga fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Baca Juga: Rasio Pajak Tahun Ini Ditargetkan Bisa Capai 9,3%-9,5% PDB

Selain itu, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memproyeksikan adanya tambahan penerimaan kurang lebih sebesar Rp 139,3 triliun dengan adanya UU tersebut alias akan tembus di atas target penerimaan 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.

“Dari hal tersebut, penerimaan pajak 2022 yang ditargetkan sebesar Rp 1.265 triliun optimis bisa tercapai. Namun demikian, dengan adanya pendapatan tambahan dari UU HPP agaknya tidak sebesar proyeksi pemerintah,” jelas Bawono.

Ia memproyeksikan estimasi penerimaan pajak 2022 adalah berada di kisaran antara Rp 1.298 triliun hingga Rp 1.359 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×