kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya


Minggu, 13 Februari 2022 / 13:18 WIB
Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Penerimaan pajak di kuartal I-2022 diproyeksi bisa mencapai Rp 300 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi, penerimaan pajak di kuartal I-2022 lebih besar dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Hal ini karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II, yang sedang berlansung hingga Juni 2022.

“Selain PPS yang tengah berlangsung, harga komoditas juga masih punya trend meningkat sampai dengan Maret 2022,” ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).

Lebih rinci Prianto menjelaskan, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bulan April 2021, realisasi penerimaan pajak di kuartal I-2021 mencapai Rp 290,4 triliun. Sehingga untuk periode kuartal I-2022 diproyeksikan, realisasi penerimaan pajak dapat mencapai Rp 300 triliun.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,11% dari PDB di Tahun Lalu

Jika berkaca pada kasus varian Delta yang menghantam sejak Juni 2021, penerimaan pajak terus melanjutkan tren positif sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi serta melandai-nya penyebaran virus corona.

Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas didorong oleh harga komoditas minyak dan gas bumi yang naik secara signifikan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang didorong oleh mobilitas yang semakin normal dan pajak lainnya yang tercatat tumbuh 79,7% dikarenakan dampak penyesuaian tarif bea materai.

Menurut Prianto, meski Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus harian Covid-19 varian Omicron sehingga adanya pengetatan ekspor komoditas pada Januari 2022. Namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak di kuartal I- 2022.

Sekedar mengingatkan, pemerintah sempat memutuskan untuk melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022, guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Namun, keputusan tersebut akhirnya dicabut di akhir bulan lalu.

“Saya melihat penyetopan ekspor ini tidak berpengaruh ke penerimaan pajak di kuartal I-2022, apalagi harga komoditas khususnya batu bara, masing-masing punya tren meningkat karena masalah supply dan demand,” kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×