kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Eks Pejabat Pajak Terlibat Korupsi, Ditjen Pajak Jaga Kepatuhan Wajib Pajak


Rabu, 26 Februari 2025 / 11:42 WIB
Eks Pejabat Pajak Terlibat Korupsi, Ditjen Pajak Jaga Kepatuhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). KPK menetapkan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Adapun, Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Provinsi Banten pada 2011.

Kemudian, pada 2015-2018, Haviv pernah menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga: Coretax Berlaku, Sri Mulyani Tekankan Ditjen Pajak Jaga Keamanan Informasi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya menjaga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2).

Dwi menyebut, upaya tersebut antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi, pelaksanaan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta pemanfaatan pojok pajak dan relawan pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024

Kemudian, DJP juga akan mengirimkan email blast kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×