Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Adapun, Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Provinsi Banten pada 2011.
Kemudian, pada 2015-2018, Haviv pernah menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Baca Juga: Coretax Berlaku, Sri Mulyani Tekankan Ditjen Pajak Jaga Keamanan Informasi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya menjaga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2).
Dwi menyebut, upaya tersebut antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi, pelaksanaan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta pemanfaatan pojok pajak dan relawan pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024
Kemudian, DJP juga akan mengirimkan email blast kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya: UU Resmi Disahkan, Ini Pembagian Tugas Menteri BUMN dan Danantara
Menarik Dibaca: Resep Cookies Kacang Tanpa Mentega dan Mixer, Camilan Enak untuk Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News