kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak


Minggu, 05 Juli 2026 / 13:59 WIB
Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak
ILUSTRASI. Dengan mekanisme pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak. (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai sumber data baru untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pada dasarnya pedagang yang bertransaksi secara online maupun offline memiliki kewajiban perpajakan yang sama.

Oleh karena itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban pajak baru, melainkan mengubah cara pelunasan pajak sekaligus memperkuat administrasi perpajakan.

Baca Juga: Konsumsi Masyarakat di Kuartal II 2026 Tumbuh Lebih Tinggi, Terdorong Efek Low Base

"Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, bukti potong tersebut dapat membantu DJP menjangkau pedagang yang selama ini belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang telah berstatus nonaktif.

"Bukti potong yang diterbitkan oleh marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP, yang kemudian dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan," katanya.

Selain memanfaatkan bukti potong, DJP juga akan menggunakan data transaksi dari marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp 4,8 Miliar Lewat Data Marketplace

Apabila hasil pengawasan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk melaporkan usahanya dengan benar serta mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski demikian, Inge menegaskan implementasi ketentuan tersebut tetap mengedepankan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Dalam implementasinya DJP tetap mengedepankan fungsi edukasi agar ketentuan PMK 37 Tahun 2025 dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha," imbuh Inge.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga: Dalami Isu PHK Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal Akan Temui Manajemen dan Pekerja

DJP menyebut kebijakan itu diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital. 

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, aturan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Pemerintah juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×