kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.716   73,19   1,30%
  • KOMPAS100 738   10,40   1,43%
  • LQ45 559   6,09   1,10%
  • ISSI 199   2,35   1,19%
  • IDX30 317   2,72   0,87%
  • IDXHIDIV20 390   0,52   0,13%
  • IDX80 84   1,04   1,26%
  • IDXV30 106   -0,24   -0,23%
  • IDXQ30 102   0,48   0,47%

Ditjen Pajak Bisa Lacak Omzet Pedagang Online yang Klaim Bebas PPh


Rabu, 01 Juli 2026 / 14:30 WIB
Ditjen Pajak Bisa Lacak Omzet Pedagang Online yang Klaim Bebas PPh
ILUSTRASI. Seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para pedagang online jujur dalam melaporkan omzetnya kepada marketplace.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo mengatakan, seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.

"Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita," ujar Hantriono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dengan data tersebut, Ditjen Pajak dapat memantau omzet para pedagang yang berjualan di marketplace. 

Baca Juga: PHK Tembus 43.000 Pekerja hingga Juni 2026, Apindo Ungkap Tiga Penyebab Utamanya

Informasi itu kemudian digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta yang disampaikan pedagang kepada marketplace.

"Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace," jelasnya.

Hantriono mengatakan, seluruh data transaksi yang dihimpun dari marketplace akan memungkinkan DJP mengetahui total omzet masing-masing pedagang. 

Dengan begitu, otoritas pajak dapat memverifikasi apakah surat pernyataan yang diajukan benar sesuai kondisi sebenarnya.

"Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," imbuh Hantriono.

Baca Juga: BPS: Inflasi Tertinggi Juni 2026 di Papua Pegunungan 7,84%, Terendah Sulawesi Barat

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tidak semua pedagang di marketplace otomatis dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Salah satu pengecualian diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Selain kelompok tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak berlaku untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Selain itu, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga  termasuk dalam pengecualian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×