Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital.
Mulai tahun 2026, pemerintah berencana mewajibkan platform digital dalam negeri atau marketplace lokal untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi para mitra atau merchant yang beroperasi di platform mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi mesin penerimaan negara guna menjawab tantangan target pertumbuhan pajak tahun 2026 yang dipatok naik 22,9% atau sekitar Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026
"Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Tirto Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pergeseran struktur perekonomian dari konvensional ke arah ekonomi digital memerlukan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif.
"Kita juga sangat sadar ada perubahan struktur perekonomian yang dari konvensional ke digital ekonomi. Tadi juga sudah banyak diskusi dengan teman-teman, bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," katanya.
Bimo mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang terdaftar dan memberikan kontribusi penerimaan Rp 8 hingga Rp 9 triliun per tahun.
Oleh karena itu, keberhasilan pemungutan pajak dari platform luar negeri tersebut akan diduplikasi pada ekosistem digital domestik.
Baca Juga: Purbaya Sapu Bersih Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar
Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Baca Juga: Purbaya Sapu Bersih Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar
Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026
Menarik Dibaca: Promo Go!Go!Curry! Makan Siang Hemat & Wingstop Tawarkan Voucher Diskon Fantastis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













