kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus


Rabu, 06 Mei 2026 / 11:22 WIB
Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
ILUSTRASI. Mulai 1 Juli 2026, tempat melapor pajak ribuan wajib pajak dari konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan berubah. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ribuan wajib pajak dari konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan kini harus memulai lembaran baru dalam urusan perpajakan mereka.

Mulai 1 Juli 2026, tempat mereka terdaftar dan melapor pajak resmi berubah, menyusul langkah besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menata ulang administrasi perpajakan.

Adapun perpindahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. 

Baca Juga: Tax Ratio Kuartal I-2026 Hanya Capai 7,48% PDB, Meski Mengalami Perbaikan

Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi dan kebutuhan penataan kembali wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.

"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5/2026).

Melalui keputusan ini, DJP menetapkan secara resmi tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha bagi sekitar empat ribu wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan asing dan wajib pajak orang asing, yang masuk dalam lampiran keputusan setebal 228 halaman.

Baca Juga: Ramai Rekrutmen Mitra Baru, Apa Itu Sensus Ekonomi oleh BPS?

Di antara wajib pajak yang tercantum terdapat entitas seperti Kawasaki Heavy Industries Ltd., Mitsui Energy Development Co. Ltd., Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group.

Seluruh wajib pajak yang namanya tercantum dalam lampiran ditetapkan mulai terdaftar dan melaporkan usaha di KPP yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan, total terdapat 4.625 wajib pajak yang masuk dalam penataan ulang administrasi tersebut.

Rinciannya, sebanyak 1.370 wajib pajak masuk kategori KPP Badan dan Orang Asing, 309 wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi, serta 359 wajib pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Selain itu, DJP juga mencantumkan 238 wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, 436 wajib pajak pada KPP PMA Dua, 620 wajib pajak pada KPP PMA Tiga, 409 wajib pajak pada KPP PMA Empat, 423 wajib pajak pada KPP PMA Lima, dan 461 wajib pajak pada KPP PMA Enam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×