kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Partai Buruh Minta Sri Mulyani Copot Ditjen Pajak, Kemenkeu Buka Suara


Jumat, 10 Maret 2023 / 14:19 WIB
Partai Buruh Minta Sri Mulyani Copot Ditjen Pajak, Kemenkeu Buka Suara
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (10/3).

Dalam aksi tersebut salah satunya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mencopot agar Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk dicopot dari jabatannya.

Desakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: KPK Bakal Incar Pegawai DJP yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak

Merespons hal tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, tidak bisa sembarangan untuk mencopot jabatan seseorang. Menurutnya ada mekanismenya tersendiri.

“Mencopot atau mengangkat itu kan hak masing-masing. Tapi kan ada mekanismenya juga, bagaimana seorang pejabat eselon I itu diangkat dan diberhentikan. Semua ada mekanismenya, kita ikuti saja,” tutur Prastowo saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (10/3).

Meski begitu, jika melihat kinerja Suryo, Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir justru penerimaan pajak mencapai target.  Sehingga jika ada kasus terkait bawahannya tidak bisa dikaitkan begitu saja. Ia menegaskan pihaknya harus objektif dalam memanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Tak Patuh Bayar Pajak Hingga Tak Jujur Lapor LHKPN, Rafael Alun Dipecat dari ASN

“Kita harus fair, kalau masalah pribadi, ya mari kita proses hukum yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×