Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
Perluasan basis pajak
Dari data tersebut kantor pajak bisa melakukan penilaian tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil. Memang, strategi ini akan mengalami banyak hambatan. Ditjen Pajak mematok target kepatuhan formal 80%-85%, tumbuh dari tahun lalu di level 73%.
Sayangnya, bila melihat realisasi pelaporan wajib pajak atas kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum mencerminkan pertumbuhan. Sebagai gambaran, realisasi SPT sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 9,72 juta SPT, turun 16,2% dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya 11,6 juta SPT.
Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
Tren penurunan ini terjadi di semua SPT. Pada periode sama, WP orang pribadi (OP) hanya mencapai 371.245 SPT, turun 2,8% dari pencapaian sampai 21 April 2019 lalu yakini 382.260 SPT.
Begitu pula dengan realisasi kepatuhan badan usaha melaporkan SPT sebagai basis penerimaan pajak. WP badan yang sudah menyampaikan baru 9,3 SPT, turun 7,9 ketimbang periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.
Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar
Ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," ujar Yoga.