kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020


Jumat, 24 April 2020 / 05:44 WIB
Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020
ILUSTRASI. Ghina Ghaliya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta am


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

Perluasan basis pajak

Dari data tersebut kantor pajak bisa melakukan penilaian tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil. Memang, strategi ini akan mengalami banyak hambatan. Ditjen Pajak mematok target kepatuhan formal 80%-85%, tumbuh dari tahun lalu di level 73%.

Sayangnya, bila melihat realisasi pelaporan wajib pajak atas kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum mencerminkan pertumbuhan. Sebagai gambaran, realisasi SPT sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 9,72 juta SPT, turun 16,2% dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya 11,6 juta SPT.

Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona

Tren penurunan ini terjadi di semua SPT. Pada periode sama, WP orang pribadi (OP) hanya mencapai 371.245 SPT, turun 2,8% dari pencapaian sampai 21 April 2019 lalu yakini 382.260 SPT.

Begitu pula dengan realisasi  kepatuhan badan usaha melaporkan SPT sebagai basis penerimaan pajak. WP badan yang sudah menyampaikan baru 9,3 SPT, turun 7,9 ketimbang periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," ujar Yoga.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×