Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 atas JHT atau pensiun tersebut mengalami kenaikan hingga 10,12% pada Maret 2020 apabila dibandingkan dengan Maret 2019.
Baca Juga: Kartu Prakerja mendapat banyak kritik, ini jawaban Jokowi
Namun demikian, ternyata peningkatan ini mengindikasikan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah.
"Mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. Pertumbuhan ini bukan berarti baik, karena diasosiasikan dengan PHK,” ujar Sri dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4).
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Maret 2020 lalu memang terdapat pertambahan setoran PPh Pasal 21.
"Memang betul kemarin kami lihat dari setorannya itu ada pertambahan dan spesifiknya ada di kelompok industri pengolahan," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).
Baca Juga: Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi