kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.312   30,00   0,18%
  • IDX 7.062   -3,27   -0,05%
  • KOMPAS100 1.023   -2,07   -0,20%
  • LQ45 795   -1,22   -0,15%
  • ISSI 225   0,29   0,13%
  • IDX30 415   -0,79   -0,19%
  • IDXHIDIV20 493   -0,88   -0,18%
  • IDX80 115   -0,24   -0,21%
  • IDXV30 118   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 136   -0,29   -0,21%

Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona


Rabu, 22 April 2020 / 23:08 WIB
Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 atas JHT atau pensiun tersebut mengalami kenaikan hingga 10,12% pada Maret 2020 apabila dibandingkan dengan Maret 2019.

Baca Juga: Kartu Prakerja mendapat banyak kritik, ini jawaban Jokowi

Namun demikian, ternyata peningkatan ini mengindikasikan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah.

"Mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. Pertumbuhan ini bukan berarti baik, karena diasosiasikan dengan PHK,” ujar Sri dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4).

Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Maret 2020 lalu memang terdapat pertambahan setoran PPh Pasal 21.

"Memang betul kemarin kami lihat dari setorannya itu ada pertambahan dan spesifiknya ada di kelompok industri pengolahan," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Baca Juga: Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×