CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020


Jumat, 24 April 2020 / 05:44 WIB
ILUSTRASI. Ghina Ghaliya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta am


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

Rencana tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Korona (Covid-19).

Darussalam Pengamat Pajak DDTC menilai, terlepas dari pandemi ini, awal tahun ini Ditjen Pajak telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang berisi dua pilar, yakini perluasan basis pajak dan pajak untuk mengerek perekonomian. 

Menurut Darussalam, kedua pilar tersebut semakin relevan dengan situasi pandemi ini. Di satu sisi dibutuhkan relaksasi sebagai upaya mencegah kedalaman dampak pandemi korona. Di sisi lain, ada upaya antisipasi untuk mencegah ketidakstabilan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.

Perluasan basis pajak ini termasuk program peningkatan kepatuhan sukarela dan pengawasan/penegakan hukum pajak berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×