Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, sampai dengan saat ini pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau mencapai Rp 830 miliar.
Perpanjangan masa pembayaran pita cukai ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar
Di dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan relaksasi perpanjangan waktu pembayaran pita cukai dari sebelumnya 2 bulan menjadi 3 bulan.
"Jadi pemerintah memberikan relaksasi dalam bentuk perpanjangan waktu pembayaran. Sebelumnya, setiap pemberian pita cukai itu bisa mendapatkan kredit atau penundaan selama 60 hari, sekarang itu diperpanjang menjadi 90 hari," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).
Menurut Heru, tujuan dari diberikannya penundaan ini adalah untuk membantu pabrik rokok untuk mengatur cashflow-nya. Di mana, daapt menggeser arus cash inflow cukai hasil tembakau dari bulan Juni dan Juli ke bulan Agustus, serta dari Agustus ke September.
Baca Juga: Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)