Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat (20/3) mencapai 7,97 juta wajib pajak.
Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 7,89 juta wajib pajak.
Baca Juga: Pemerintah gelontorkan insentif PPh Badan hingga 60%, ini syaratnya
Ditjen Pajak mencatat realisasi jumlah wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Tahunan formulir 1770 SS negatif 0,25% secara tahunan atau setara 2,71 juta wajib pajak sampai dengan hari ini.
Informasi saja, penggunaan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. Selain itu, perbedaan utama yang perlu diingat adalah formulir ini digunakan untuk wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
Sementara itu, untuk total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, sebanyak 7,73 juta WP atau tumbuh 0,78% dibanding periode sama tahun lalu yakni 7,67 juta WP.
Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga
Lebih rinci, data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 1% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 667.842 WP. Sementara di periode sama tahun lalu, hingga tanggal 20 Maret masih di kisaran 661.179 WP.
Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi karena mencapai 232.000 WP atau lebih tinggi 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 214.000 wajib pajak badan.
Ditjen Pajak juga mencatat dari total 7,97 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan, 96% atau sebanyak 7,65 juta wajib pajak telah melaporkannya secara online. Sementara, 318.238 wajib pajak sisanya masih menggunakan cara manual dengan lapor langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak
Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP OP diundur dari sebelumnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pada tanggal itu juga menjadi batas waktu bagi WP Badan melapor SPT Tahunan-nya.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan diyakini dapat tumbuh positif.
Menurut Yoga, biasanya WP semakin meningkat menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan, masih banyak WP yang menunggu di saat-saat terakhir. “Kita lakukan kampanye, sosialisasi dan pelayanan yang maksimal,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News