kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%


Jumat, 20 Maret 2020 / 12:39 WIB
Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi karena mencapai 232.000 WP atau lebih tinggi 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 214.000 wajib pajak badan.  

Ditjen Pajak juga mencatat dari total 7,97 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan, 96% atau sebanyak 7,65 juta wajib pajak telah melaporkannya secara online. Sementara, 318.238 wajib pajak sisanya masih menggunakan cara manual dengan lapor langsung ke kantor pajak.  

Baca Juga: Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP OP diundur dari sebelumnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pada tanggal itu juga menjadi batas waktu bagi WP Badan melapor SPT Tahunan-nya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan diyakini dapat tumbuh positif.  

Menurut Yoga, biasanya WP semakin meningkat menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan,  masih banyak WP yang menunggu di saat-saat terakhir. “Kita lakukan kampanye, sosialisasi dan pelayanan yang maksimal,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×