kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah gelontorkan insentif PPh Badan hingga 60%, ini syaratnya


Kamis, 19 Maret 2020 / 19:22 WIB
Pemerintah gelontorkan insentif PPh Badan hingga 60%, ini syaratnya
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menggelontorkan insentif untuk dunia usaha. Teranyar kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60%.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberi pengurangan PPh tersebut dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.

Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga

Pengurangan pajak penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10% per tahun.

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pemerintah menentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga: Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Adapun, pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas, dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×