kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak


Kamis, 19 Maret 2020 / 15:39 WIB
Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak
ILUSTRASI. Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020). Sampai hari ini pemerintah mengumumkan 227 kasus postif corona terjadi di Indonesia (t


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis utamanya dari sisi kesehatan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menganggarkan dana Rp 1 triliun untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid II untuk mencegah dampak Covid-19 semakin parah.

Baca Juga: Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau dalam situasi pencegahan dan penanganan wabah virus corona saat ini, para wajib pajak orang pribadi, terutama golongan menengah dan atas, untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.

“Justru menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Catatan DJP, sampai dengan Rabu (18/3), total wajib pajak orang pribadi baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sebanyak 7,45 juta wajib pajak atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta wajib pajak.

Adapun realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebanyak Rp 1,02 triliun sampai dengan Februari 2020. Angka ini tumbuh 18,85% year on year (yoy) melejit dibandingkan pertumbuhan Januari-Februari 2019 yang sebesar 3,95%.

Sedangkan, untuk realisasi PPh Pasal 21 mencatat realisasi sebesar Rp 25,56 triliun tumbuh 4,39% secara tahunan. Namun, pencapaian tersebut tumbuh melambat dibanding periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh 15,71% secara tahunan.

Informasi saja, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angka pasien positif Covid-19 di Indonesia kemarin (18/3) mencapai 227 kasus dengan 19 kematian dan 11 pasien sembuh. Di sisi lain, Indonesia disebut sebagai negara dengan presentase kematian tertinggi yaitu mencapai 8,37%, melebihi Italia yang 8,34%.

Baca Juga: Wabah Covid-19 makin meluas, bagaimana ketahanan fiskal negara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×