kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kemenkes: Aturan Kemasan Rokok Polos untuk Tekan Prevalensi Perokok Anak dan Remaja


Rabu, 15 Juli 2026 / 20:06 WIB
Kemenkes: Aturan Kemasan Rokok Polos untuk Tekan Prevalensi Perokok Anak dan Remaja
ILUSTRASI. Aturan kemasan rokok polos disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik  (Dok/Kementerian Kesehatan)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Teruama untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja.

Asal tahu saja, salah satu ketentuan yang dimuat dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yaitu pengaturan tampilan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan mengurangi daya tarik konsumen terhadap produk tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di bidang kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos

Kelompok yang menjadi sorotan dalam regulasi ini meliputi anak, remaja, dan kelompok rentan. Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.

"Regulasi ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja sesuai target nasional," ujar Nadia kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kemenkes, RPMK ini juga disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk tersebut.

Nadia mengatakan, saat ini rancangan regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga. Kemenkes menargetkan RPMK dapat diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Berbagai masukan dari kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi pengaturan," ujarnya.

Baca Juga: Kemasan Polos Rokok Disorot, Daerah Sentra Tembakau Khawatir Ekonomi Terpukul

Selain itu, dalam beleid juga telah diatur masa penyesuaian bagi pelaku usaha agar implementasi kebijakan dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Nadia bilang, Kemenkes berharap tujuan perlindungan kesehatan masyarakat tetap dapat dicapai tanpa mengabaikan kebutuhan adaptasi bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×